Ini Rincian Daftar Tarif Tax Amnesty

Infografis tarif pengampunan pajak
Infografis tarif pengampunan pajak. (Detikcom)
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang. Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan ini juga bisa dimanfaatkan oleh orang Indonesia yang hartanya ada di dalam negeri.



"Jadi ini bukan aturan yang untuk mengistimewakan pembayar besar yang aset atau dananya ada di luar negeri. Yang hartanya ada di dalam negeri pun bisa. Pembayar pajak yang kecil pun bisa mendapatkan pengampunan pajak," kata dia dalam Konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Dengan demikian, mereka yang punya tanggungan pajak namun hartanya ada di dalam negeri pun tidak perlu khawatir karena mereka akan mendapatkan hak yang sama.

"Misalnya mereka yang punya aset dengan nama orang lain, kalau dia deklarasi dia dan balik nama maka dia akan mendapat pengampunan pajak. Atau orang yang lupa masukkan daftar aset yang dimiliki dalam SPT, kemudian dia deklarasi dan memasukkan dalam SPT, dia juga dapat pengampunan. Jadi semua bisa," tutur dia.

Namun demikian, ada tiga kelompok orang yang tidak bisa mengajukan pengampunan pajak. "Yaitu mereka yang dalam penyidikan, yang dalam masa tahanan dan dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan," pungkas dia.

Berikut ini tarif lengkap tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Rabu (29/6/2016).

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
  • Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
  • Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
  • Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
  • Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Wajib pajak UMKM :
  • Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
  • Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.
Asumsi Pemerintah :
Dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan harta yang dideklarasikan dalam surat pernyataan hingga mencapai Rp 4.000 triliun = penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pamer Foto Saat Jadi DJ, Puting Payudara Amel Alvi Mengintip

Putri Wulan Guritno, Shaloom Razade Pamer Foto Berbikini, Netizen Terkejut

Jokowi: Husni Kamil, Sosok yang Sangat Sederhana dan Berintegritas