Cerita Pegawai Honorer Kejati DKI Salah Buat Sprinlidik Jadi Sprindik di Kasus PT BA
![]() |
Tersangka suap Kajati DKI Jakarta, Marudut. (Detikcom) |
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan persidangan dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara dari pihak swasta, Marudut, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016), seperti diberitakan Detikcom.
Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kejati DKI tanggal 31 Maret 2016, Yusuf tiba-tiba dimarahi atasannya yang bernama Samiaji di bagian penyidikan. Alasannya karena surat perintah penyelidikan untuk PT Brantas Abipraya (PT BA) dibuat menjadi surat perintah penyidikan.
"Siapa yang suruh kamu bikin surat perintah itu," tanya jaksa KPK kepada M Yusuf.
"Tanggal 13 Maret, saya disuruh buat surat perintah itu sama Pak Samiaji. Ya udah, saya bikin. Baru ketahuan setelah penggeledahan, saya ditegur sama Pak Samiaji, kenapa yang dibuat surat perintah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusuf di hadapan majelis hakim.
"Setelah itu apa yang anda lakukan?," kembali jaksa bertanya.
"Saya potong bagian tandatangan, lalu di atasnya saya ganti sama yang bener, lalu saya fotokopi 2 kali sampai garisnya hilang," ujar Yusuf santai.
Pernyataan tersebut sempat menimbulkan kekagetan bagi jaksa, majelis hakim hingga pengunjung sidang. Sebab, perbedaan antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan sangat jauh.
Setelah dimarahi Samiaji, Yusuf rupanya ikut dimarahi Kasi Penyidikan Kejati DKI, Renaldi Yusuf.
"Pak Renaldi tahunya pas penggeledahan, itu kan sempet ribut juga. Makanya habis itu saya jelaskan, kalau ini kesalahan ketik saya. Kalau saya ingin bermain sekalian saja semua saya ubah pak," jawab Yusuf.
"Kenapa anda lakukan itu (mengubah surat perintah dengan cara memfotokopi)? ," tanya hakim.
"Ya untuk memperbaiki kesalahan saja pak. Tapi saya nggak bermaksud apa-apa lho pak," jawabannya yang nyeleneh tersebut, pengunjung sidang, jaksa dan kuasa hukum tergelak.
"Anda tahu nggak efek dari perilaku anda? Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan itu jauh. Penyelidikan baru sebatas meminta keterangan, sementara penyidikan telah sampai pada penunjukkan tersangka. Fatal akibatnya!," kata hakim
"Siap pak," kata Yusuf.
Sebelumnya keterangan Yusuf sempat berbelit-belit. Dia mengatakan surat perintah tersebut diubahnya setelah penggeledahan. Belakangan setelah ditanyai lagi berkali-kali oleh jaksa dan majelis hakim, akhirnya dia paham bahwa OTT tidak sama dengan penggeledahan. Sehingga setelah itu dia kembali meralatnya.
"Jadi kapan saudara ganti?," kata hakim
"Setelah penggeledahan pertama KPK pak,"
Yang pertama bukan penggeledahan dong," kata Jaksa.
"Siap pak, maksudnya OTT," jawabnya.
"Jadi yang bener mana?,"
"Setelah OTT pak," kata dia.
Komentar
Posting Komentar